You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/9)
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Biro Hukum DKI Inventarisasi 96 Raperda untuk Propemperda 2026

Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 96 rancangan peraturan daerah (raperda) akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

"Sebagian sudah siap dengan naskah akademik dan draf,"

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Sigit Pratama Yudha mengatakan, raperda tersebut sudah dikelompokkan berdasarkan progres penyusunannya.

“Dari total 96 raperda, sebagian sudah siap dengan naskah akademik dan draf, sebagian lainnya masih dalam tahap penyusunan,” ujar Sigit saat rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/9).

Lima Raperda Ditarget Rampung hingga Akhir Tahun

Menurutnya, ada 23 raperda yang dinyatakan siap dibahas karena telah dilengkapi naskah akademik dan draf. Raperda tersebut di antaranya Raperda tentang APBD, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rumah Susun, Rencana Induk Transportasi, hingga perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjadi Perseroda.

Selain itu, terdapat 12 raperda yang ditargetkan rampung penyusunan naskah maupun drafnya pada tahun ini. Di antaranya Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Ketenagakerjaan, Pemajuan Kebudayaan Jakarta, Transportasi, Penanggulangan Stunting, serta Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Sementara itu, sebanyak tujuh raperda masih berstatus carry over dari Propemperda 2025, antara lain terkait Penyelenggaraan Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok, serta perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Kabupaten.

“Selain itu, masih ada 54 raperda yang belum memiliki naskah akademik maupun draf,” tambah Sigit.

Ia juga mengungkapkan adanya tiga usulan tambahan dari perangkat daerah yang diajukan belakangan karena dinilai mendesak. Di antaranya yakni Raperda tentang investasi BUMD PT Jakro, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah (perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2009), serta Raperda tentang Penanggulangan Stunting dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menunjukkan komitmen dan memberikan pembaruan terkait penyusunan raperda ini, sehingga program legislasi tahun 2026 bisa berjalan sesuai target,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6467 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3892 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3219 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3039 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1666 personFolmer